Kadis PMD Ditetapkan sebagai Tersangka, Wali Kota Padangsidimpuan Periode 2018-2023 Dipanggil untuk Kedua Kalinya

GeraiMedia.Com – Padangsidimpuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan IFS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa tahun 2023 sebesar 18 persen di 42 desa Kota Padangsidimpuan. Penetapan ini terungkap di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa, (30/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH, mengungkapkan melalui siaran pers bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat yang ditandatangani Kajari Padangsidimpuan Nomor 03/L:.15/FD/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

“Penetapan IFS sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 26a UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kejari Padangsidimpuan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/P/U-XII/2014 dan telah mempersempit ruang gerak tersangka IFS. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyelidikan tim penyidik, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, kepala desa, beberapa ASN Pemko Padangsidimpuan, serta bukti surat dan digital. Kejari juga telah melayangkan surat pencekalan ke berbagai pihak terkait.

Selain itu, Kajari juga mengumumkan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Ependi Nasution, SH, MM, telah dipanggil untuk kedua kalinya terkait kasus Tipikor yang melibatkan IFS sebagai tersangka. Pemanggilan akan dilakukan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis, 1 Agustus 2024.

“Tim penyidik memanggil Irsan Ependi Nasution sebagai saksi untuk kedua kalinya. Pemanggilan ini dilakukan setelah surat disampaikan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024. Kami menganggap surat tersebut telah sampai kepada yang bersangkutan,” ujar Kajari Lambok.

Pihaknya berharap saksi dapat lebih kooperatif. Penyidik Kejari Padangsidimpuan memerlukan klarifikasi terkait dokumen yang ditandatangani oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka: IFS, AN, dan MKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *