geraimedia.com-Tapanuli Selatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk posko-posko pengumpulan informasi dan juga tempat pengaduan warga masyarakat terkait data pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Posko itu dibuat di 15 Kecamatan. Dengan cara itu Bawaslu optimis data pemilih lebih akurat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan,Taufik Hidayat, SE, MM, didampingi, Koordiv P3S, Panataran Simanjuntak, SH, M Hum, Koordiv HP2H dan Vernando Maruli Aruan, ST kaloepada media, Kamis (27/6/2024) menjelaskan bahwa pencocokan dan penelitian data Pemilih sedang berlangsung mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Kepastian data yang akurat dan termutakhir dengan melakukan perbandingan data Daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4) yang bersumber dari Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan dengan mencermati/penelitian data Pemilih yang bersumber dari daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pihaknya punya tanggung jawab penuh dalam menjaga hak pilih bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih sesuai yang di atur dalam amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Mengingat tahapan pemutahiran data Pemilih Dalam bentuk pencocokan dan penelitian data Pemilih di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilaksanakan oleh Petugas Pantarlih KPU Tapanuli Selatan.
Menurutnya, kepastian data yang akurat dengan melakukan COKLIT sesuai prosedur yang tepat dalam pemutahiran dan penyusunan daftar Pemilih merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang bertujuan untuk menghadirkan data Pemilih akurat guna melahirkan suara rakyat yang murni dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan hingga jajaran pengawasan terendah (PKD) memandang penting dan urgen dalam pengawasan pencocokan dan penelitian data Pemilih di setiap TPS. “Menjaga dan mengawal hak pilih menjadi tugas utama dalam menyukseskan perhelatan demokrasi untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil gubernur sumatera Utara dan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024,”katanya.
Dia juga memastikan bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan akan menjaga dan mengawal hak pilih dalam bentuk mendirikan posko Kawal hak Pilih mulai dari tingkat kabupaten hingga pembentukan posko Kawal hak pilih di 15 kecamatan se kabupaten Tapanuli Selatan.
“Posko Kawal Hak pilih yang berdiri di tingkat kabupaten dan Kecamatan akan menjadi sentra pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih dimana masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih namun belum masuk dalam daftar hak memilih, “tambahnya.
Dijelaskan bahwa Posko Kawal Hak Pemilih dibentuk secara Nasional dan berjenjang hingga ke tingkat kecamatan yang di launching pada tanggal 26 Juni 2024 di Sekretariatan Bawaslu Sumatera Utara secara Daring melalui platform Zoom Meeting yang di buka Oleh bapak M.Aswin Diapari Lubis,S.H dan dihari oleh Bapak Payung Harahap selaku Kordiv.hukum dan DIKLAT Bawaslu Sumut, Bapak Suhadi Sukendar Situmorang Selaku kordiv Pengampu kegiatan, kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan bapak Ronsom Poskoro Purba, S.H., selaku kordiv. Sumber daya manusia dan Organisasi Bawaslu Sumatera Utara. Kegiatan launching Posko Kawal Hak Pilih di ikuti oleh seluruh 33 Bawaslu Kabupaten, 455 Panwascam Kecamatan dan beberapa Pengawas Desa Kelurahan Sumatera Utara.
Posko Kawal Hak Pilih sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemutahiran data Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan serentak tahun 2024 serta Keputusan KPU RI Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih dalam penyelengaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan amanah bahwa penyusunan daftar Pemilih harus tepat sasaran, tepat waktu dan akurat.
“Oleh karena itu Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan regulasi terlaksana dengan taat hukum. Posko Kwal Hak pilih menjadi sentra pelaporan masyarakat atas adanya kesalahan administrasi, pelanggaran, sengketa dan penyelesaian dalam penyusunan daftar pemilih jika ada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun tidak di masukkan dalam daftar pemilih, “katanya.
Pencermatan, pencocokan dan penelitian daftar Pemilih meliputi pemilih a) Pemilih yang sudah meninggal dunia, b)Pemilih yang sudah pindah domisili, c)Pemilih ganda, d) Pemilih yang sudah beralih status menjadi anggota TNI/Polri atau anggota TN/Polri yang sudah pension menjadi masyarakat sipil, e) mencermati data pemilih yang tidak diketahui domisilinya serta f) memasukan masyarakat yang belum terdaftar menjadi pemilih dimana sudah berumur 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara,pemilih yang menikah atau sudah pernah menikah bawah umur 17 Tahun.
Bawaslu Tapanuli Selatan dan jajaran pengawas di kecamatan dan desa/Kelurahan melalui posko Kawal Hak pilih dalam proses pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih akan tetap dengan konsisten melakukan pengawasan melekat (Waskat) kepada petugas Pantarlih,melakukan patrol pengawasan kawal hak pilih di desa/kelurahan.
Untuk menguji proses pencoklitan data pemilih agar sesuai dengan prosedur Bawaslu Tapanuli Selatan secara berjenjang akan melakukan uji petik terhadap 10 KK data pemilih yang sudah di COKLIT oleh petugas Pantarlih. Uji petik yang dilakukan oleh pengawas Desa Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 25,26 dan 27 Juni 2024.
Melalui ini Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat Tapanuli Selatan untuk berperan aktif dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih, masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih agar memastikan diri dan keluarga yang ada di kartu keluarga yang sudah bisa memilih di kunjungi langsung oleh petugas pemutahiran data Pemilh (Pantarlih) yang sesuai dengan identitas pengenal dan surat tugas dari KPU Tapanuli Selatan untuk di data sebagai pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024 di kabupaten Tapanuli Selatan.
“Di dalam proses pencoklitan data Pemilih ditemukan dugaan pelanggaran, dimana petugas Pantarlih dalam bekerja tidak sesuai dan taat pada Prosedur selama tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar Pemilih agar segera melaporkan kepada Pengawas kecamatan atau Pengawas Desa/Kelurahan yang menjadi wilayah kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, “tutupnya.