geraimedia.com-Padangsidimpuan. Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Tersangka SS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (25/6/2024).
Penyerahan tanggungjawab yang berlangsung di ruangan Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan ini berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024 tanggal 25 Juni 2024. Kasus ini masuk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun 2021, 2022.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Mj Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2024) menjelaskan bahwa tersangka SS telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal T.A 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD T.A 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366 juta.
Pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon kepala Desa Batang Bahal, tersangka pada saat dana ADD TA 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal tersangka menarik tunai dana ADD T.A 2023 sebesar Rp 348 juta dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal T.A 2021 dan T.A 2022.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk T.A 2021 kerugian negara sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk T.A 2022 sebesar Rp.177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 366.240.166.-
Bahwa setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.
Bahwa selanjutnya Tersangka SS dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan melanggar sejumlah pasal primair dan subsidair pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Ikhwan Nasution
Editor: Ikhwan Nasution