Kajari Padangsidimpuan Kalah dalam Sidang Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa Kamal Siregar

GeraiMedia.Com-Padangsidompuan. Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 telah memasuki babak baru. Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis memutuskan untuk mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar.

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Mustapa serta kuasa hukum Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi dari termohon dan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh Kajari Padangsidimpuan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Mustapa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan. Keluarga Mustapa dan kuasa hukumnya terlihat sangat gembira dengan putusan tersebut.

Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti, menyatakan bahwa diterimanya permohonan Mustapa oleh pengadilan bukan hanya kemenangan bagi kuasa hukum, tetapi juga merupakan kemenangan bagi integritas pengadilan yang berani memutuskan perkara yang melibatkan institusi lain. Marwan memberikan apresiasi positif kepada pengadilan atas keputusan tersebut.

Saat ini, Marwan masih berkoordinasi dengan keluarga Mustapa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan melalui perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp, dengan Jaksa Agung, Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Padangsidimpuan sebagai termohon.

Dalam kasus tersebut, Mustapa ditangkap pada 3 Juli 2024 di Kantor Walikota Padangsidimpuan setelah dipanggil oleh atasannya untuk menemui Sekda. Tanpa adanya surat resmi, Mustapa dibawa ke kantor kejaksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *