Menelaah Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa Padangsidimpuan dan Intrik di Baliknya  

Berita Utama, Opini, Terbaru1340 Dilihat

ARTIKEL: Ikhwan Nasution

Kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum PNS di Pemko Padangsidimpuan telah menjadi perhatian serius. Ini termasuk dugaan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh AN, seorang tenaga honorer di Dinas PMD, dan KL, Kepala Seksi di BKD. Pertanyaan muncul mengenai bagaimana mereka bisa terlibat dalam tindak pidana korupsi meskipun memiliki kewenangan yang seharusnya terbatas.

Upaya APH Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk mengungkap kasus ini terhambat oleh pihak ketiga, menambah kompleksitas dan pertanyaan mengenai kemungkinan intervensi dari pihak-pihak berpengaruh di belakang mereka. Hal ini menjadi tantangan besar dalam memastikan proses hukum yang transparan dan mengungkap pelaku utama di balik korupsi tersebut.

Pemko Padangsidimpuan mendapati dirinya dalam darurat korupsi menjelang akhir minggu kedua bulan Juli 2024. Masyarakat kembali dikejutkan dengan penangkapan oknum PNS yang diduga terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. SS, mantan bendahara Disperindag & Koperasi, adalah salah satu dari sekian banyak tersangka dalam bulan terakhir ini, dengan komitmen keras APH Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di bawah pimpinan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH untuk memberantas korupsi di wilayah hukum mereka.

Rentetan kasus korupsi yang terjadi Pemko Padangsidimpuan memperdalam kekhawatiran banyak pihak, terutama menjelang proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) 2024 Kota Padangsidimpuan.

Hingga saat ini, para tersangka yang diduga terlibat masih terkait dengan pegawai rendahan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. Sulit dipahami bagaimana mereka, meskipun bukan pemegang kewenangan anggaran, dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi seolah-olah memiliki wewenang pimpinan.

Jika ini adalah inisiatif pribadi untuk memperkaya diri, kasusnya tentu akan berbeda. Namun, jika dilakukan atas alasan lain, penyidik harus mengungkap motivasi di balik korupsi ini dan jejak aliran dana yang terlibat. Berbagai spekulasi muncul di kalangan publik, apakah ada aktor lain yang mempengaruhi atau apakah mereka hanya menjadi “tumbal” dari perbuatan atasan yang memiliki akses ke modal? Semoga proses hukum tidak disusupi praktek “bermain di bawah meja”.

Peran KL sebagai Kepala Seksi di BKD yang dapat mencampuri urusan di dinas PMD juga menjadi pertanyaan besar. Jika hal ini terjadi, pasti ada kekuatan besar di balik kewenangan yang seharusnya terbatas ini. Pertanyaannya, siapa aktor di balik pemberian kewenangan tersebut yang mungkin melakukan intervensi antar dinas?

Demikian pula dengan AN, seorang tenaga honorer di dinas PMD yang terlibat dalam dugaan pemotongan dana desa. Bagaimana mungkin hal ini terjadi tanpa sepengetahuan atasan mereka, seperti IFS Kadis PMD Kota Padangsidimpuan yang menghindari panggilan penyidik?

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan harus tetap fokus untuk mengusut dan mengungkap kasus ini tanpa gangguan dari pihak ketiga yang berusaha menghalang-halangi proses hukum. Semoga kekuatan besar tidak mempengaruhi transparansi dalam penanganan kasus pemotongan dana desa ini, sehingga semua pihak yang terlibat dapat diungkap dengan adil.

=====
(Penulis adalah wartawan tinggal di Padangsidimpuan) 
=====
GeraiMedia.Com. menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya, pendidikan dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan tidak dikirim  ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 1500-2000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke:

[email protected]

 
Editor
Ikhwan Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *