geraimedia.com – Padangsidimpuan. Sejumlah wartawan menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (8/7/2024). Mereka meminta klarifikasi atas ucapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, yang mencederai jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya.
Reynaldi Siregar orator dalam aksi itu sampaikan sangat menyesalkan pernyataan Kajari Padangsidimpuan apa bila itu benar. Menurutnya, sebagai pilar demokrasi oknum yudikatif telah menyinggung pers secara transparan.
“Wartawan selalu sinergi dengan pihak kejaksaan. Namun, Kajari sebut wartawan mengganggu kinerjanya. Padahal kami sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Kajari selama ini. Kami kecam pernyataan itu dan sangat menyesalkan pernyataan oknum Kajari yang menyebut media sebagai pengganggu, ”jelas Reynaldi Siregar.
Adapun tuntutan sejumlah awak media yang melakukan aksi adalah tentang pernyataan klarifikasi Kajari Padangsidimpuan terkait pernyataannya yang menohok beberapa hari yang lalu, mengenai dia tidak mau lagi bersahabat dengan pers serta tidak akan lagi memberikan pers release terkait kinerja Kejari Padangsidimpuan kedepannya kepada salah satu media.
Akibat dari itu sejumlah jurnalis meminta pihak Kejari Padangsidimpuan membuktikan kinerja Kejaksaan mana yang terganggu akibat pemberitaan wartawan atau jurnalis. Padahal sejauh ini, pihak media dan Kejari Padangsidimpuan mitra dalam bentuk informasi akuntabel terkait kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Ucok Siregar wartawan salah satu media online, menyatakan sikap bahwa pihaknya menuntut Kajari Padangsidimpuan mengklarifikasi secara langsung atas pernyataan yang menyinggung profesi wartawan. Dia berharap Kajari Padangsidimpuan menghargai kinerja jurnalis secara profesional.
“Menuntut transparansi dan keterbukaan untuk memastikan informasi yang akurat dan kredibel. Kemudian, menuntut dialog yang konstruktif dan perlindungan terhadap kebebasan pers tampa hambatan atau intimidasi, “terang Ucok Siregar.
Orasi sejumlah jurnalis dan spanduk yang dipajang “Memboikot pemberitaan Kajari Padangsidimpuan yang diduga melecehkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan spanduk berisi tulisan seruan untuk pencopotan Kajari Lambok MJ Sidabutar”.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padangsidimpuan Elan Zailani bersama rekan kerja lainnya sambut kedatangan wartawan dengan baik. Pihaknya, akui akan sampaikan tuntutan dan aspirasi sejumlah wartawan kepada Kajari Padangsidimpuan yang sedang berhalangan hadir.
“Berhubung Bapak Kajari sedang dalam perjalanan dinas dan tidak berada di kantor kejaksaan, kami pastikan aspirasi akan tersahuti. Kami harap rekan media sabar menanti jawaban langsung dari Pak Kajari Padangsidimpuan, “ujar Elan Zailani.
Setelah ada titik temu dalam negosiasi bersama, pihak Kejari Padangsidimpuan dan sejumlah jurnalis sepakat 2 hari ke depan, Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, akan memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dinilai melukai hati awak media.
Namun, apabila klarifikasi dalam waktu yang telah disepakati, maka wartawan akan melakukan aksi kembali dengan massa yang jauh lebih banyak lagi.