Gegara Besi Bekas PT SMGP Berujung ke Persidangan

GeraiMedia.com – Madina. Sidang kasus pencurian besi bekas PT SMGP dengan terdakwa, warga Desa Sibanggor Julu, A (32), hari ini baru saja selesai dilaksanakan, Selasa (1/10/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Marwan Rangkuty, beserta tim, setelah selesai sidang, menyampaikan kepada GeraiMedia.com bahwa benar ada sidang di Pengadilan PT SMGP dengan warga Sibanggor Julu sebagai klien mereka, dengan nomor perkara 146/Pid.B/2024/PN MDL.

Dalam mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, klien kami dituntut 10 bulan penjara atas dugaan mencuri pipa besi bekas sisa pakai, atau potongan sisa yang tidak terpakai, dengan panjang kurang lebih satu meter, di mana terdakwa menjual barang bekas tersebut seharga Rp 400.000,-.

Merasa keberatan, tim kuasa hukum terdakwa melakukan nota pembelaan untuk mempercepat kepastian hukum. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak manusiawi, karena perkara ini bukanlah tindak pidana biasa, melainkan tindak pidana ringan.

“Pihak kepolisian dan jaksa seharusnya menyelesaikan perkara ini melalui dialog dan mediasi yang melibatkan korban serta pihak lain yang terkait, yang dalam bahasa hukum biasa disebut dengan restorative justice. Ini adalah perkara sepele dan tidak masuk akal,” ujar kuasa hukum A.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa walaupun pelapor dalam keterangannya menyatakan mengalami kerugian Rp 4.000.000,- tanpa dukungan keterangan dari ahli, mereka anggap ini hanya karangan untuk memperberat perkara ini. Seharusnya klien kami tidak ditahan, karena sebelumnya ia tidak pernah melakukan tindak kejahatan yang berkaitan dengan hukum.

Pengakuan klien kami dalam perkara ini menyatakan bahwa ia telah meminta izin kepada pekerja yang ada di PT SMGP sebelum mengambil pipa besi tersebut. Pipa itu berada di pinggir jalan dalam keadaan tidak dipakai lagi dan tidak bernilai. Ada dugaan bahwa perkara ini direkayasa untuk memperberat terdakwa. Secara logika, jika pipa tersebut masih bernilai dan berharga, pihak perusahaan tidak mungkin membiarkannya di pinggir jalan; pasti akan diambil oleh pihak pekerja PT SMGP.

“Kami akan berjuang membela klien kami dengan suka rela, terutama karena ia kurang mampu,” tutup Marwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *