Pengelola SPBU 15229022 Linggabayu Diduga Terlibat Kasus Pengancaman Wartawan

GeraiMedia.Com – Madina. Pengelola SPBU 15229022 di Kecamatan Linggabayu, yang dikenal dengan nama Bertua, diduga terlibat dalam pengancaman terhadap wartawan TVRI sekaligus jurnalis StartNews.co.id, Agussalim Hasibuan. Pengancaman ini terjadi pada Jumat (9/8/2024) di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Nama Bertua disebut dalam pesan WhatsApp yang dikirim oleh Nopiansyah alias Pian kepada Agussalim Hasibuan. Dalam pesan tersebut, Pian menyebut bahwa rencana pengerahan massa ke rumah Agussalim Hasibuan didukung oleh Bertua. “Sapante barat mantong…, pokokna na mambuat miak tu galon na dibege abang, didukung Bertua mantong, di telpon Bertua wartawan Padangsidimpuan dohot Medan mendampingi na,” tulis Pian dalam bahasa Mandailing.

Pesan tersebut, jika diterjemahkan, berarti: “Seluruh pantai barat yang membeli minyak ke SPBU akan datang. Yang saya dengar, ini didukung oleh Bertua dan dihubungi oleh Bertua untuk melibatkan wartawan dari Padangsidimpuan dan Medan.”

Pesan yang bersifat intimidasi ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai SPBU 15229022 Linggabayu, yang diduga menjual BBM jenis Pertalite dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) menggunakan jerigen.

Dalam pesan teks dan suara yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Pian mengungkapkan bahwa massa yang biasa membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen ke SPBU 15229022 Linggabayu akan mendatangi rumah Agussalim Hasibuan di Kecamatan Panyabungan. Pian mengklaim bahwa massa tersebut akan menggunakan 30 mobil, namun tidak menyebutkan kapan mereka akan tiba di Panyabungan.

Terkait keterlibatan Bertua, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihaknya. Camat Linggabayu, Edi Sahlan, yang telah mengonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa dia telah bertemu dengan Bertua dan menanyakan langsung mengenai tuduhan tersebut. Bertua, menurut Edi Sahlan, mengaku tidak mengetahui masalah pengancaman itu.

“Alangkah baiknya kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Edi Sahlan.

Sebelumnya, Agussalim Hasibuan telah melaporkan kasus pengancaman ini ke Polres Madina pada Sabtu (10/8/2024) sore. Saat ini, penyidik Polres Madina masih mendalami adanya unsur pidana terkait pesan yang dianggap mengancam keselamatan Agussalim Hasibuan dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *