Polsek Lingga Bayu Larang Aktivitas Tambang Ilegal Dan Galian C di Wilayahnya

Berita Utama, Daerah200 Dilihat

GeraiMedia.Com. Mandailing Natal. Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) Sektor Lingga Bayu dibawah kepemimpinan AKP Marlon Rajagukguk, S H, memberikan himbauan larangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu.senin( 15/7/2024).

Kapolsek Lingga Bayu, AKP. Marlon Rajagukguk S H, mengeluarkan Perintah dengan nomor : Sprin / 92/ VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, perihal untuk menghimbau dan pelarangan Aktivitas Tambang emas ilegal maupun Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, dengan menurunkan personil diantaranya; AIPTU S. Nasution, AIPDA H.M Siregar, AIPDA Ali An N Barus, BRIPKA S.A Dongoran.

Pelarangan tambang ilegal dan galian C, dipimpin langsung Ps. Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu AIPTU S. Nasution, dengan sasaran antara lain, lokasi galian C diduga milik Abadi Nasution yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas galian C yang menggunakan alat berat (excavator).

Kapolsek Lingga Bayu mengatakan bahwa telah dilakukan himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang galian C ilegal.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik tambang galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut.

” Alhamdulillah, kegiatan pelarangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, berlangsung dengan lancar dan sukses,” ungkap AKP.Marlon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *