Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding atas Kasus Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Padangsidimpuan

GeraiMedia. Com- Padangsidimpuan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Senin 8 Juli 2024, menyidangkan putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik di Kota Padangsidimpuan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provsu tahun anggaran 2021.

Kajari Padangsidimpuan, Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khairur Rahman, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, SH, MH dalam siaran persnya, Senin (29/7/2024), menjelaskan bahwa ketiga terdakwa, BS, Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa BS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidiar 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dumaris Simbolon, sebagai Konsultan Pengawas, dan Franky Panggabean, sebagai Penyedia, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta, subsidiar 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491.873.966. Barang bukti berupa uang yang dititipkan terdakwa dan saksi, total Rp491.873.966, akan dirampas untuk negara guna mengganti kerugian negara. Masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara yang lebih lama, yakni BS selama 6 tahun, FP selama 5 tahun, dan DS selama 4 tahun, serta denda lebih besar, namun tuntutan ini tidak sesuai dengan putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Banding diajukan berdasarkan ketidaksetujuan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah sengaja mengabaikan tugas dan fungsinya, serta tidak melakukan pengawasan yang memadai sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp491.873.966.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *