MINDSET DAGANG KAUM MASYARAKAT ADAT MUSLIM ANGKOLA : Menuju Business Matching Angkola Center..

Opini, Terbaru334 Dilihat

 

ARTIKEL Dr. Suheri Harahap, M. Si

Mari kita diskusi pemetaan potensi wilayah Tapsel bagaimana masyarakat adat bergegas bergeser ke mindset baru tantangan masa depan kita, bahwa investasi ke depan adalah penyiapan SDM maju. Bahwa ada  UMKM Tapsel, bagaimana supaya ekonomi kedaerahan bangkit, oleh-oleh Tapsel go publik..soal hilirisasi coba dibuka potensi produksi apa di desa kita 15 kecamatan (212 desa).

Bagaimana intervensi Pemkab Tapsel 5 tahun terakhir? Pemasaran kemana? Masalah produksi, outcame..bagaimana pasca panen..supaya industri-industri kecil diperhatikan pemerintah dan kemitraan perusahaan, lihatlah masyarakat sekitar tambang, PLTA, perkebunan apa yg bisa kita berikan memajukan mindset pemuda, perempuan desa, naposo bulung dll usia produktif..nanti bersaing. Tapsel akan tertinggal jika tidak kerja keras. Nanti saudara kita suku Jawa, Nias, Batak..orientasi bisnisnya kompak mereka. Nanti akan ada Batak Center lihat di Balige. Pertemuan bisnis se kawasan Danau Toba..bagaimana putra/i Batak di dunia bail di Amerika, Australia,  Erofa ikut membawa menawarkan potensi daerahnya.

Ke depan akan tumbuh perdebatan kenapa sulit ekonomi masyarakat kita? Apa kita menyalahkan tambang emas, perusahaan, atas CSR? Atau perlu bagaimana jika masyarakat adat tersebut membangun organisasi yang memiliki legalitas serta memiliki elektabilitas yang kuat akankah dapat menjadi wadah untuk menerima kebijakan pemerintah seperti yang sedang terjadi dengan NU sekarang ? Masyarakat Adat Tim: Yang harus kita yakni dan pahami bahwa MHA berbeda dengan organisasi atau badan hukum lainnya yang memerlukan legalitas atas pendiriannya .

MHA memerlukan kepatuhan bagi anggota MHA untuk menaati setiap keputusan 2 dan tata cara berkehidupan melalui pranata adat. Itulah yg disebut ” sepanjang masih ada” dalam UUD. Adakah Masyarakatnya ? Adakah lembaga adatnya ? Adakah sistem kepemimpinannya ? Adakah hukum adat yg di patuhi ? Adakah kepemilikan hak ? Dll Kalau itu ada maka negara wajib mengakui dan menghormati MHA dan menjadi wadah bagi kebijakan pemerintah seperti pengakuan hak atas tanah, pemberian insentif keuangan dan prioritas pembangunan dll. (Dosen UIN SU Medan, Ketua DPD UKM IKM Nusantara Kabupaten Tapanuli Selatan) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *