Drama Penangkapan Dua Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan

 

GeraiMedia.com- Padangsidimpuan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkotika di Kota Padangsidimpuan. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan  melalui siaran Pers Kasi Humas AKP Kenbron Sinaga,Jum’at (14/6/2024), menjelaskan identitas kedua tersangka adalah RIN (31) warga Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 paket shabu seberat 0,17 gram, 1 unit HP Realme warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih. Kemudian RAL (36) warga Kelurahan Sidakkal, Kota Padangsidimpuan. Polisi mengamankan 1 paket ganja seberat 1,92 gram, 1 unit HP Realme warna biru.

Kronologi penangkapan dimulai ketika tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lapangan bola Kelurahan Sidakkal. Mereka melihat RIN mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dan melakukan penangkapan saat melihat tersangka membuang paket shabu menggunakan tangan kirinya.

Dalam proses interogasi, RIN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RIL. Langkah berikutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RIL di Warung ARDI, Kelurahan Sidakkal, dengan barang bukti ganja yang ditemukan di kantong celana belakang kiri tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.

Media ini mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam menindak tegas kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *