GeraiMedia.com- Padangsidimpuan. Kasus pencurian besi pintu air di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, berhasil diselesaikan melalui mediasi Restorative Justice yang melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S. Harahap, dan Tokoh Masyarakat, Jumat (13/09/2024).
Dengan menggunakan prinsip Salumpat Saindege (seiya, sekata), mediasi ini menghindari proses pidana dan berfokus pada penyelesaian damai. Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Baruas memfasilitasi proses pemecahan masalah di Kantor Desa.
Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, menjelaskan bahwa mediasi melibatkan Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, Kepala Lingkungan, serta Tokoh Adat dan Masyarakat. Kasus yang dimediasi melibatkan BH (29) dan tiga rekannya yang diduga mencuri besi pintu air dengan menggergajinya dan menjualnya ke tempat penjualan besi rongsokan.
Akibat pencurian tersebut, warga Desa Baruas marah dan membawa para terduga pelaku ke Kantor Desa untuk dimintai pertanggungjawaban. Mereka berjanji untuk memperbaiki pintu air dan meminta maaf kepada aparat desa serta warga. Kerugian materiil dari pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Menurutnya, kombinasi antara Restorative Justice dan prinsip Salumpat Saindege, serta peran Tokoh-Tokoh masyarakat, sangat efektif dalam menyelesaikan konflik secara damai. Ia menekankan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus melalui jalur pidana, dan kearifan lokal serta budaya setempat dapat memainkan peran penting dalam mencapai solusi yang harmonis.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengedepankan prosedur hukum sambil menghargai nilai-nilai lokal, dengan harapan bahwa kolaborasi antara Polri, perangkat desa, dan masyarakat dapat terus menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan.
Masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran Polri dalam menyelesaikan masalah dengan pendekatan Restorative Justice.