Pemkab Madina Mengukuhkan Kembali 370 Kades dengan Perubahan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

GeraiMedia.Com. Madina. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengukuhkan kembali 370 Kepala Desa yang sebelumnya telah dilantik pada tahun 2023. Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Serba Guna H Amru Daulay Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (18 Juli 2024).

Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan harapannya dalam sambutannya, “Dengan berlakunya Undang-Undang ini, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini resmi diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Di tengah tahun politik ini, saya mengajak seluruh Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas, terutama mengingat akan adanya Pilkada serentak yang akan digelar, “katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *