GeraiMedia.Com. Madina. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengukuhkan kembali 370 Kepala Desa yang sebelumnya telah dilantik pada tahun 2023. Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Serba Guna H Amru Daulay Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (18 Juli 2024).
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan harapannya dalam sambutannya, “Dengan berlakunya Undang-Undang ini, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini resmi diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Di tengah tahun politik ini, saya mengajak seluruh Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas, terutama mengingat akan adanya Pilkada serentak yang akan digelar, “katanya.