Razia Gabungan UPT. Pependa Sipirok  22 Kenderaan Dapat Teguran 1 unit Sepeda Motor Bayar di Tempat 

GeraiMedia.Com- Tapanuli Selatan

Unit Pelaksana Teknisi Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT. Pependa) Sipirok gelar razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor di Batang Toru dan Angola Barat, Jum’at (7/6/2024).Dalam razia ini banyak setidaknya menegur 22 pelanggaran pajak kenderaan fan satu unit sepeda motor membayar di tempat.

Ka UPT Pependa Sipirok Basrah Lubis melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan, hari pertama razia dilaksanakan di dua titik, masing-masing Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok dan Pal XI. Dari hasil operasi diperoleh data 19 kenderaan yang mendapatkan teguran ( untuk roda dua ada sebanyak 8 kenderaan dan roda empat ada sebanyak 11 kenderaan). “Razia kembali kami gelar Jum’at (7/6/2024) meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, ” Katanya.

Dijelaskan bahwa razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor di Batang Toru dan Angola Barat petugas berhasil menegur 22 kendaraan yaitu 6 kenderaan roda dua dan 16 kendaraan roda 4. Selain teguran keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tim razia juga melakukan teguran pelanggaran polisi.

Basrah Lubis menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan juga berhasil di lakukan ditempat. Satu unit kendaraan bermotor bersedia membayar pajak kendaraan di SAMSAT keliling yang dipersiapkan sebelumnya.

Ada peningkatan kasus pelanggaran dibanding hari pertama razia di gelar Samsat ini. “Hari pertama razia dilaksanakan di dua titik, masing-masing Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok dan Pal XI. Dari hasil operasi diperoleh data 19 kenderaan yang mendapatkan teguran ( untuk roda dua ada sebanyak 8 kenderaan dan roda empat ada sebanyak 11 kenderaan). Dibanding capaian hari kedua ini ada peningkatan pendapatan, “katanya.

Dari 19 kenderaan yang terjaring yang mau membayar langsung di Samsat Keliling yang sudah tersedia ada sebanyak 2 unit kenderaan ( 1 unit roda dua dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 204.759 dan 1 unit kenderaan roda empat dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.049.160 ).

Basrah Lubis berharap semoga dari hasil operasi ini kesadaran membayar pajak kenderaan bermotor masyarakat semakin meningkat hal ini demi untuk peningkatan pembangunan kita bersama.

Sebagaimana disebutkan terdahulu, Basrah juga menghimbau agar pengguna kendaraan tidak terhalang dalam perjalanan, ada baiknya melunasi pajak kenderaan bermotornya dan melengkapi peralatan keselamatan kenderaan lainnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP. Dahnial Saragih, SH, MH menjelaskan dalam razia ini ada dua tindakan yang dilakukan kepada pengguna kendaraan, dimana kenderaan yang mati pajak diberikan teguran untuk segera melunasi hutang pajak kenderaan bermotornya . Sedangkan bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata akan ditilang sebagaimanasebagaimana biasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *