Penangkapan Dua Tersangka dan Pengungkapan Kasus Narkotika di Padangsidimpuan

GeraiMedia-Padangsidimpuan
Team Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa di Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/5/2024). Tersangka yang berhasil diamankan inisial AMS, (29) dan ZFN, (29) keduanya beralamat di Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalu Kasi Humas Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu. K. Sinaga menjelaskan bahwa keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah itu. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,05 gram. 1 unit HP merk Awesome warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 440.000
Kronologi penangkapan dimulai ketika petugas tiba di lokasi dan melihat kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini akan melibatkan proses pengembangan jaringan, penyelidikan awal, identifikasi sidik perkara, dan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.(Ikhwan Nasution).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *