Menyikapi “Taktik Kotor” dan Isu “Pemalsuan” pada Pilkada Tapsel 2024

GeraiMedia.Com-Tapsel. Menjelang pemilihan kepala daerah (Bupati) Kabupaten Tapanuli Selatan yang dijadwalkan pada 27 November 2024, terdapat berbagai isu dan tuduhan yang sengaja disebarluaskan oleh sekelompok oknum untuk mempengaruhi masyarakat agar menarik dukungan dari calon perseorangan atau independen. Beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu dan pihak kepolisian mengklaim adanya pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen palsu.

“Berdasarkan pengamatan saya, oknum-oknum ini aktif mendatangi desa-desa, diduga melakukan penghasutan dan adu domba kepada masyarakat yang sebelumnya mendukung pasangan perseorangan, yaitu Bupati Petahana Doli Pasaribu. Mereka berusaha menarik dukungan dengan iming-iming uang dan berbagai janji lainnya, itu adalah “Taktik Kotor” dan Isu “Pemalsuan” yang berusaha dibangun,”ujar H. Tris Widodo, SH, MH, Advokat-Mediator. Law Office dan Associates, Selasa (23/7/2024).

Dijelaskan, bahwa terkait laporan polisi nomor 224 yang kini ditangani oleh Reskrimum Subdit Kamneg Polda Sumut, pelapor Mara Uten Tanjung melaporkan Nur Hikmah Tambunan dan Sri sebagai terlapor, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Sebagai kuasa hukum terlapor, saya menyesalkan adanya laporan tersebut. Sebab, seorang Lesson Officer hanya bertugas mengoordinasikan dan menyerap informasi terkait peraturan KPU, dan tidak terlibat langsung dengan dokumen dukungan, yang seluruhnya dikelola melalui sistem elektronik (Silon), “cetusnya.

Menurutnya, pemberitaan di berbagai media tampaknya merupakan upaya oknum untuk mempengaruhi masyarakat. “Namun, saya yakin masyarakat Tapanuli Selatan telah cukup cerdas untuk tidak terpengaruh oleh upaya tersebut, ” cetusnya.

Sebagai penasihat hukum terlapor, Triswidodo menyampaikan bahwa hasil verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan bahwa pada poin nomor 106 atas nama Mara Uten Tanjung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian, laporan Mara Uten Tanjung seharusnya gugur.

“Bila dicermati dengan seksama secara hukum, maka gugurlah laporan Mara Uten Tanjung, ” katanya.

H. Triswidodo. SH. MH yang juga Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat Tapanuli Selatan untuk tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang berusaha menarik dukungan dari calon bupati jalur perseorangan. Jika ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara preman atau ancaman kekerasan, diharapkan untuk memvideokan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantornya di Jalan Letjen Suprapto Nomor 31, Kota Padangsidimpuan, yang beroperasi 24 jam.

“Mari kita bersama menjaga Pemilu di Tapsel sebagai media demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat, demi terwujudnya Pemilu yang damai dan bebas dari adu domba seperti yang terjadi pada masa penjajahan, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *