GeraiMedia.Com-Jakarta. PWI Sumut terus berupaya mewujudkan legalitas Komplek Perumahan Wartawan di Jalan PWI, Sampali. Setelah mengunjungi Kantor Kementerian BUMN, PWI Sumut melanjutkan langkahnya dengan menemui pihak Holding PTPN di Gedung Agro Plaza, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar, serta Sekretaris Sugiatmo. Mereka diterima oleh Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN, Dendy F, yang didampingi oleh Ridy Anugerah. Dalam kesempatan itu, Farianda menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah PTPN dari aset BUMN untuk dijadikan lahan perumahan bagi wartawan anggota PWI Sumut.
Dalam pembukaannya, Farianda Putra Sinik menjelaskan latar belakang permohonan tersebut. “Permohonan ini merupakan hasil niat baik para senior dan pengurus PWI untuk membantu anggota agar memiliki rumah. Pada tahun 2000-an, banyak wartawan yang belum memiliki rumah, sehingga pengurus PWI mencari tanah dan akhirnya menemukan 14,4 hektare di Jalan PWI, Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang,” jelas Farianda.
Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut, Abyadi Siregar, menjelaskan bahwa PWI telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2001. Bahkan, pada tahun 2004, Kepala Desa Sampali telah menerbitkan surat keterangan tanah yang ditandatangani oleh Camat Percut Sei Tuan, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik wartawan. Dukungan juga telah diberikan oleh Bupati Deliserdang dan tiga Gubernur Sumut—Rizal Nurdin, Rudolf Pardede, dan Syamsul Arifin. “Dukungan tersebut tercantum dalam surat resmi,” ungkap Abyadi.
Lahan tersebut, yang telah dibagi menjadi 241 kavling, sudah dikuasai selama 23 tahun dan kini telah berdiri sekitar 80 unit rumah bagi wartawan dan mitranya. Farianda dan Abyadi berharap agar Holding PTPN dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pelepasan tanah tersebut dari aset BUMN.
Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN, Dendy F, memastikan akan segera menyampaikan surat permohonan PWI kepada pihak yang berwenang dalam masalah ini di Holding PTPN.