Ketua Lembaga Adat Sampaikan Himbauan Dan Ajak Masyarakat Tempuh Upaya Hukum Lawan PT TPL 

Berita Utama, Daerah324 Dilihat

geraimedia.com-Tapanuli Selatan. Dr. Suheri Harahap, M. Si, Ketua Lembaga Adat Tabagsel Sumut Indonesia menyampaikan himbauan atas kehadiran PT Toba Pub Lestari (TPL) di Kabupaten Tapanuli Selatan. Himbauan ini disampaikan karena banyaknya dugaan pelanggaran hak-hak kemanusian dan hak hukum yang tidak dijalankan perusahaan ini dalam menguasai lahan yang bersengketa bersama masyarakat.

Adapun himbauan yang disampaikan Dr Suheri Harahap, M. Si, lewat media ini, Rabu (3/7/2024) terkait daerah Sipirok wilayah konsesi PT. TPL. Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan atau dugaan tindakan penyerobotan tanah dan atau dugaan pengrusakan tanah dan tanaman untuk melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.

Meminta PT. TPL tidak menyerobot atau mengusahai tanah yang didalamnya telah terbit hak atas tanah. Institusi Penegak Hukum di Tapanuli Selatan ikut memberi rasa aman bagi masyarakat. Meminta Eks. Kekuriaan Sipirok dan masyarakat adat yang melakukan kerjasama bisnis dengan PT. TPL untuk mendaftarkan legalitas tanah-tanah ulayatnya.

Membentuk lembaga adat Sipirok dan tanah-tanah adat dikerjasamakan lewat koperasi yang berbadan hukum. Kepala desa ikut memberikan data (mana hutan produksi, tanah konservasi), tanah negara dan tidak memperjualbelikan tanah-tanah ulayat. Lewat lembaga adat mari kita pikirkan potensi desa di Tapsel khususnya di Sipirok dan kecamatan lainnya seperti Arse, SDH, Aek Bilah dll.

“Ke Depan potensi desa akan melahirkan potret desa mandiri. Kita bisa lahirkan wisata kopi. Lahan-lahan terlantar dan kosong bisa ditanam sesuai potensi yang ada. Desa penghasil gula merah, wisata sawah nanti kripik Salak, dodol, samba dan kue khas Sipirokl jadi makanan khas di kedai kopi, cafe. Mahaiswa KKN setiap tahun ikut memberdayakan masyarakat, “katanya.

‘Kami juga mendukung agar persoalan ini dibawa lembaga peradilan yaitu Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berfungsi untuk menegakkan hukum. Masalah konflik agraria ini diselesaikan lewat jalur mau pengadilan perdata dan pidana atau PTUN, ” tambahnya.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat dan pihak perusahan menjaga kondusifitas dan kamtibmas di Tapanuli Selatan. “Mari bersama untuk sepakat dan menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di Tapanuli Selatan Bumi Dalihan Natolu, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *