Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan AN Tersangka Dan Menahan Selama 20 Hari

geraimedia.com-Padangsidimpuan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH membenarkan penahanan AN staf tenaga honorer PMD Kota Padangsidimpuan. AN ditahan 20 hari ke depan guna memudahkan proses kasus yang sedang ditangani.

“Ya benar kita menahan AN untuk 20 hari kedepan, ” ujar Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH, Selasa (2/6/2024).

Dari hasil periksaan pihaknya menetapkan AN tersangka dan menahan terlibat dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023

Dijelaskan proses pemeriksaan dilakukan terhadap AN pada Senin, 01 Juli 2024, berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada pukul 17,00 WIB berhasil menghadirkan Saksi AN di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan setelah mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.30 Wib Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/penasehat hukum.

Dikatakan bahwa, kontruksi terhadap kasus itu adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp. 929.286.075.

Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor : PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersangka AN ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024.

Alasan penahanan kata Yunius, sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *