Kebangkitan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tapanuli Selatan Menuju ‘Green Program’ : Merdeka untuk Kesejahteraan

ARTIKEL Dr Suheri Harahap, M Si

Sejarah Singkat Desa di Tapanuli Selatan

Diskusi tentang Huta dulu di Tapanuli Selatan (sekarang Desa) untuk kemajuan bersama akan terus dikaji setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 dimulainya pengalokasian dana desa melalui APBN. Sejarah desa dulu yang disebut kampung (huta) dimana terdapat Bona Bulu (bambu) melambangkan sistem pemerintahan huta, makna: suatu wilayah pemukiman telah dapat dikatagorikan sebagai huta atau bona bulu apabila sarana dan prasarana telah lengkap antara lain: unsur-unsur Dalihan Na Tolu (Mora, Kahanggi dan anak Boru). Tanah di Tapsel dulu menjadi tempat mengambil hasil hutan untuk mengambil obat, konsep ‘harangan’ sebagai tempat berburu dan mengambil hasil hutan untuk kehidupan.

Pada awal mula terjadi desa yang merupakan tanah adat eks. Kekuriaan khususnya di  Tapsel dulu dipimpin oleh seorang Raja dan mengutus Raja Pamusuk untuk menjaga wilayah Kuria dan membuka kampung sekitar tahun 1832. Adapun mata pencaharian masyarakat seperti bertani, berladang berpindah-pindah dan membangun pemukiman. Tahun 1875-1955 masih dipimpin Kepala Kuria dan Tahun 1972 mulai berubah sebutan kampung menjadi Desa yang dipimpin Kepala Desa.

Dibutuhkan intervensi oleh negara demi terwujudnya tatanan yang lebih adil, setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Affirmative action adalah kebijakan yang dibuat bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Teori ini banyak dipakai oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik. Contoh Malaysia juga memberi intervensi ke Melayu. Seperti apa intervensi Pemerintah Kabupaten Tapsel terhadat masyarakat hukum adat agar terbentuk identitas etnis Angkola.

Berdasarkan data Desa dan Wilayah Eks. Kekuriaan di Tapsel memiliki jumlah penduduk berdasarkan sensus penduduk (SP) 2010 sekitar 264.480 jiwa. Tahun 2019 sekitar 281.931 jiwa. (140.118, sekitar 134.270 dan 5.848 jiwa kategori mencari kerja dan tidak bekerja (pengangguran terbuka sekitar 4,17 persen) dengan luas wilayah 4.355,36 km² (435.535,00 Ha). data BPS Tapsel 2019

Tapanuli Selatan memiliki 15 Kecamatan, 37 Kekurahan, 212 Desa sekitar 248 desa/Kelurahan. Kecamatan Aek Bilah (12 desa), Angkola Barat (2 Kelurahan, 12 desa), Muara Tais (15 desa), Angkola Sangkunur (2 Kelurahan, 8 desa), Angkola Selatan (4 Kelurahan, 13 desa), Angkola Timur (2 Kelurahan, 13 desa), Arse (2 Kelurahan, 8 desa), Batang Angkola (4 Kelurahan, 17 desa), Batang Toru (4 kurahan, 19 desa), Marancar (1 Kelurahan, 11 desa), Muara Batang Toru (3 Kelurahan, 6 desa), Saipar Dolok Hole (2 kelurahan, 12 desa),, Sayur Matinggi (1 Kelurahan, 18 desa), Sipirok (6 Kelurahan, 34 desa), Tano Tombangan Angkola (1 Kelurahan, 16 desa) dengan jumlah 212 desa. Adapun jumlah perangkat desa tahun 2019 sekitar 2.023, Kepala desa jumlah 212 orang. BPD berjumlah 1.526 orang, LPMD berjumlah 248 orang.

Secara sosial budaya dan ekonomi masyarakat pasca UU Desa dengan alokasi anggaran dan pembangunan di wilayah eks. Kekuriaan pasca masuknya perusahaan. Jejak dan riwayat tanah akan menjadi penting bagi masyarakat hukum adat yang disebut tanah ulayat, bagaimana legalitas atas tanah yang diklaim saat ini? Beberapa dokumen sejarah sebagai rujukan Holft Besloten de Asisten Resident Van Padang Sidempuan di Padang Sidempuan tanggal 2 April 1936 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengakuan masyarakat hukum adat. Pemerintah kedepan diharapkan mengatur regulasi untuk status kepemilikan tanah adat dan tanah negara.

Menuju Green Program & Kebangkitan Penduduk Asli dan Kebijakan Pemerintah

Sejak merdeka 17 Agustus 1945 semangat juang dari MHA terus ingin memperoleh kesejahteraan dari hasil-hasil pembangunan dari era Orde Baru sampai era Reformasi saat ini, berbagai kerjasama nasional dan internasional telah dilakukan pemerintah pusat terutama era Bapak Jokowi bahkan memberi pengelolaan tambang ke NU, ada apa? Bagaimana masa depan MHA kita di Tapsel? Semangat baru Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tapsel yang terdiri dari eks. Kekuriaan, Luat (wilayah) Hutaimbaru (Bermarga Harahap Popparan/keturunan Oppu Sarudak), Losung Batu (Bermarga Harahap Popparan/keturunan Oppu Toga Langit), Pijorkoling (Bermarga Harahap Popparan/keturunan Mangaraja Imbang Desa), Batunadua/Pargarutan (Bermarga Harahap Popparan Oppu Tunggal Huayan),  Siharang-Harang/Samapil-Apil  (Bermarga Harahap Popparan Oppu Sori), Sabungan Jae Julu (Harahap Popparan/keturunan Oppu Huta Tunjul), Sidadi/Sigalangan/Muara Tais (Popparan/keturunan bermarga Dalimunthe. Sayur Matinggi bermarga Pulungan. Pintu Padang bermarga Daulay). Marancar (Bermarga Siregar Bauni Popparan/keturunan Raja Tinamboran Siregar Silo), Sipirok (Bermarga Siregar Popparan/keturunan

Pomparan ni Oppu Parlindungan Haruaya Mardomu Bulung Sipirok Bagas Godang, Parau Sorat, Baringin). Khusus Sipirok (Tolu Haruaya Mardomu Bulung ) Ompu Sayur Matua, Parau Sorat. Ompu Parlindungan, Baringin. Ompu Ni Hatunggal, Sipirok Godang).

Kedepan persatuan masyarakat adat eks. Kekuriaan di Tapsel memiliki eksistensi wilayah sesuai UUD 1945 (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan juga putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja untuk masyarakat hukum adat jangan sampai peraturan terus menghilangkan hak masyarakat adat yang hidup dan diakui sampai saat ini memiliki tradisi budaya Angkola secara turun-temurun (living law).

Belum adanya pengakuan resmi dan masih terus diperjuangkan MHA atas kondisi masuknya perusahaan-perusahaan apakah kebun sawit, pertambangan, energi bahkan pendatang kelompok etnis lain yang seyogianya masuk dalam adat budaya etnis Angkola yang mematuhi dan mengikuti adat istiadat masyarakat asli. Tak salah jika ada pemetaan wilayah potensi alam ada berapa perusahaan yang masuk ke tanah eks. Kekuriaan, penduduk apa saja di lahan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *