Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Padangsidimpuan, Sabu dan Ganja Diselipkan di Jok Sepeda Motor

geraimedia.com-Padangsidimpuan. Personil Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IM (41 tahun), warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (2/7/2024) sekitar Pukul 21.35 WIB. Tersangka IM diduga membawa sabu seberat 0,69 gram dan ganja seberat 1,38 gram menggunakan sepeda motor matik Yamaha Mio.

Informasi tentang keberadaan IM sebagai penyelundup narkoba bermula dari laporan masyarakat kepada Kepolisian. Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan IM di sekitar Gang PMD, Kelurahan Sigiring-giring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu diselipkan di kulit jok sepeda motor dan ganja ditemukan di jok sepeda motor yang sama.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga mengungkapkan bahwa hasil interogasi terhadap IM mengarah pada pengakuan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, tanpa mengetahui alamat pastinya. IM beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel pintar, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sepeda motor matik yang digunakan oleh IM untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *