Medan Bisnis Daily.Com- Padangsidimpuan
Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan T.A 2020 dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024).
Terdakwa Pembangunan Ipal Domestik TA 2020 di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. Tidak itu saja masing masing terdakwa terdakwa didenda sebesar Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Kejari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH dalam siaran persnya mengatakan kepada ketiga terdakwa yang masing-masing dituntut secara terpisah untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Nani Sukmawati SH MH, Hakim Anggota Sulhanuddin SH MH dan Hakim Anggota Ibnu Kholik SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution SH MH (Kasi Tindak Pidana Khusus) dan Arga JP Hutagalung SH MH (Kasub Bagian Pembinaan Kejari P.Sidimpuan) menyatakan BS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
BS dituntut penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan membayar denda Rp200.000.000 Subsidair selama setahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Kemudian menuntut Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV Satahi Persada (Penyedia) penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dan membayar Denda sebesar Rp200.000.000, dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Sedangkan Terdakwa DS, Direktris Utama CV. Sportif Citra Mandiri (Penyedia Jasa Konsultas Pengawas) dituntut penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.