10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Gagal Edar di Sumut

GeraiMedia.Com – MEDAN. Tim Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan ekstasi 30 ribu butir di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua pria asal Kota Tanjungbalai, masing-masing berinisial ES (31) dan SG (47).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebing Tinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhan Batu Utara, pada Rabu (21/8/2024) dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir, serta sepucuk senjata Airgun,” kata Hadi, Kamis (22/8/2024) Malam.

Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan).

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *