geraimedia.com-Padangsidimpuan. Personil Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IM (41 tahun), warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada
Sabu dan ganja
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.