Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Narkoba, Temukan Sabu di Rumahnya

geraimedia.com-Padangsidimpuan. Petugas dari Polres Padangsidimpuan mengangkut seorang pria berinisial MD, yang dikenal sebagai Godok, berusia 41 tahun, di Gang A Lubis, Jalan SM Raja. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Narkoba menerima laporan dan melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku, Jum’at (5/7/2024).

Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan MD berdiri di pinggir jalan. Meskipun penggeledahan awal tidak menghasilkan barang bukti, interogasi terhadap MD mengungkap bahwa sabu-sabu disimpan di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MD dan berhasil menemukan 0,23 gram sabu-sabu yang disimpan di atas lemari pakaian.

Menurut Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, MD mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama RR di Sipangko, Kecamatan Batang Angkola. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar sebagai barang bukti. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan MD dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *