Polres Madina Tangkap 3 Kurir Dan Ratusan Kg Ganja Mau di Bawa Ke Sumatera Barat 

geraimedia.com-Mandailing Natal. Polres Mandailing Natal menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga kurir narkoba asal Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/6/2024). Ke tiga kurir ini ditangkap didalam minibus dengan ratusan kg barang bukti ganja yang diduga akan di pasarkan ke Sumatera Barat.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada, Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib. Sebelumnya Personil Satres Narkoba melaksanakan lidik atas adanya laporan yang mencurigakan dari masyarakat di Desa Tambangan, selanjutnya personil melihat adanya 1 (satu) unit mobil mitsubishi Xpander keluar dari Desa Tambangan Jae dan dilakukan pembuntutan dan dilakukan upaya penyetopan namun mobil mitsubishi xpander tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Melihat kondisi itu Kanit I Satres Narkoba Aipda Fernando Siregar menghubungi Kaurbin Ops Satres Narkoba Ipda Heru Suryawan untuk meminta bantuan kepada personil Polsek Muara sipongi untuk melakukan penyetopan terhadap 1(satu) unit mobil xpander yang sedang melintas.

Selanjutnya Kaurbin Ops Satres Narkoba Ipda Heru Suryawan menghubungi Kapolsek Muara Sipongi Iptu Irwan Dinata untuk meminta bantuan kepada personil polsek muara sipongi melakukan penyetopan terhadap 1(satu) unit mobil mitsubishi Xpander dijalan tepatnya depan Polsek Muara Sipongi.

Personil Polsek melihat mobil Xpander berhenti disalah satu rumah makan milik Lian. Selanjutnya Kapolsek muara sipongi bersama anggota melakukan pengejaran ke Rumah Makan tersebut dan sesampainya di Rumah Makan tersebut Kanit IK melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang di curigai dan ditemukan ada tiga karung/goni ukuran besar yang berwarna Putih didalam mobil tersebut.

Kemudian 3 (tiga) orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Morsip selanjutnya personil Satres Narkoba tiba di Mako Polsek Muara Sipongi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) ball diduga ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat 110.000 gram ganja yang dibalut lakban dan 3 (tiga) buah karung/goni warna putih hijau muda yang tepasang tali terbuat dari plastik tenda warna biru 1 (satu) buah handphone android merek vivo warna biru 1 (satu) buah handphone android merek Oppo A12 warna hitam. 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol BA 1604 AAB.

Adapun ketiga tersangka yaitu RA alias R (32) wiraswasta, Jln.Aur Duri No Kelurahan Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, RS alias h (27), supir, jorong sarang Gagak RT005/RW00 03 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan GE alias I (20), Sales aksesoris kacamata, Kel.Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatra Barat. Saat ini para tersangka diamankan di Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *