Modus Penipuan Online Berhadiah Mobil: Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Terbaru

GeraiMedia.com- Padangsidimpuan. Polres Padangsidimpuan menangkap tersangka pelaku penipuan online yang menggunakan modus iming-iming mobil hadiah.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini didapat berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” jelas Kasat pada Minggu (22/9/2024).

Kasat menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika Dedi Susandi, warga Kota Medan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai saudaranya, Feri, pada Minggu (15/09/2024). Feri mengaku telah memperoleh mobil Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta dan ada yang berminat membeli seharga Rp420 juta.

“Feri meminta Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang sebesar Rp50 juta untuk pembelian mobil dan menjanjikan keuntungan Rp20 juta,” tambah Kasat.

Dedi kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas instruksi Feri. Setelah mentransfer, Feri tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban, Reni Dewi Novasari, melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tutur Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening tersebut, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Rabu (18/09/2024).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” beber Kasat.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *