Kejari Menahan AN Honorer PMD Padangsidimpuan Diduga Terkait Pemotongan ADD Tahun 2023 

geraimedia.com-Padangsidimpuan. Kejari Padangsidimpuan tidak ‘gertak sambal’ dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini dibuktikan dengan penahan AN tenaga honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan setelah menemukan dan memeriksa yang bersangkutan tadi malam, Senin (1/6/2024).

AN tenaga honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan (pakai rompi pink) saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan.Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023.

Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH didampingi oleh Kasi BB Elan Jaelani, SH, MH, Kasubbag Pembinaan Kejari Padangsidimpuan Arga J P Hutagalung, SH, MH dan para staf Kejari Padangsidimpuan setelah terjadi komunikasi dengan AN selanjutnya mendampingi tersangka sebelum masuk mobil tahanan di kantor Kajari Padangsidimpuan sekitar pukul 23.04 WIB.

AN mengenakan rompi tahanan warna pink menuju mobil tahanan yang sudah parkir didepan Kantor Kejari Padangsidimpuan rencananya dibawa ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan, drg. Susanti, MKM saat mendampingi tim medis untuk memastikan kesehatan tersangka AN. AN sebelum ditahan lebih dahulu di periksa kesehatan nya oleh petugas yang di sediakan dari dinas kesehatan setempat.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH belum berkomentar terkait penahan ini, namun sebelumnya penahan itu sebagai komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Padangsidimpuan. Salah satunya kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa Tahun 2023. Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IF dan AN staf honorer di kantor itu dalam pemanggilan namun keduanya tidak kooperatif.

Sehingga pihak Kejari akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Kajari juga menjelaskan tidak ada ruang dan waktu untuk menghindari dari proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan negeri Padangsidimpuan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *