Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke JPU, Penahanan Ditetapkan

GeraiMedia.Com – Padangsidimpuan. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan ini melibatkan RP sebagai Kepala Dinas Koperindag dan SS sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag pada tahun yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi Intelijen Bapak Yunius Zega, S.H., M.H., dalam siaran persnya pada Rabu (7/8/2024), mengungkapkan bahwa RP dan SS adalah tersangka dalam kasus ini. Keduanya terkait dengan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) dengan nomor PRINT-233/L.2.15/Fd/08/2024 untuk Ridoan Pasaribu dan nomor PRINT-234/L.2.15/Fd/08/2024 untuk Saipullah Siregar. Jaksa yang ditunjuk antara lain Manatap Sinaga, S.H., M.H., Elan Jaelani, S.H., M.H., Allan Baskara Harahap, S.H., M.Hum., Ali Asron Harahap, S.H., M.H., Sartono Siregar, S.H., M. Zul Syafran Hasibuan, S.H., Batara Ebenezer, S.H., dan Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.

Kasus ini berawal dari alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000,- untuk rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Namun, penyidik menemukan bahwa sejumlah perjalanan dinas yang terdaftar tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Beberapa biaya perjalanan dinas tidak diterima oleh pegawai ASN, melainkan digunakan oleh tersangka. Selain itu, ditemukan adanya pemotongan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh tersangka.

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari mulai 7 Agustus 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” ujar Yunius Zega.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *