Diduga Bandar, Dua Orang Terkait Judi Togel Online  Ditangkap Polres Mandailing Natal Di Warung Kopi

geraimedia.com-Mandailing Natal. Polres Mandailing Natal menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar judi Togel online. Kamis (27/6/2024). Kedua orang tersebut ditangkap secara terpisah di Warung Kopi di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aksi penangkapan ini dramatis, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Madina AKBP Arie Paloh SH, SIK menjelaskan penangkapan pemain dan diduga bandar judi Togel Online tersebut berlokasi di Desa Kampung Padang  keduanya yaitu Pria berinisial AL dan Desa Gunung Barani Pria berinisial N keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Madina saat malam hari.

“Modus operandi kedua pelaku  bertindak sebagai bandar dengan menggunakan aplikasi judi togel. ‘Bandar ini setelah ada pesanan nomor togel dari pemasang,  baru dimasukkan ke judi togel Online dengan harapan mendapat keuntungan apabila nomor tersebut keluar,” katanya.

Dijelaskan bahwa kedua bandar yang diamankan Polres Madina berinisial AL dengan barang bukti dua buah hand phone merk Oppo, Xiaomi dan uang tunai Rp 179 ribu, sedangkan N satu buah hand phone dan uang tunai Rp 35 ribu.

Bandar ini menunggu pemasang setelah ada pesanan nomor togel dari pemasang,  baru dimasukkan ke judi togel Online dengan harapan mendapat keuntungan apabila nomor tersebut keluar.

Apabila nomor dua angka tembus keluar maka pemesan nomor tersebut mendapat Rp 70 ribu dalam bad seribu rupiah,. “Bandar mendapat Rp 29 ribu dalam setiap pemesanan bad seribu rupiah karena yang keluar Rp 99 ribu, sementara yang dijanjikan itu dua angka Rp 70 ribu dan empat angka Rp 1 juta,” ujar Kapolres.

Kapolres Madina mengatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi komitmen kepolisian. “Apabila ada informasi kita akan bergerak cepat,” Katanya.

Dia berharap dengan tindakan preventif kepolisian membuat efek jera warga masyarakat untuk bermain judi online. Dia tidak mau generasi bangsa ini rusak akibat penyakit masyarakat seperti judi online.

“Judi online ini akan terus kita berantas, kita tidak boleh biarkan generasi muda kita tergiur karena fatal akibatnya. Seperti kenakalan remaja, hingga terjadi kejadian yang tak diinginkan seperti gila, bunuh diri dan lainnya,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *