Bagi Yang Ingin Menikah Usia Muda, Perhatikan Hal Ini

Berita Utama, Opini451 Dilihat

ARTIKEL: H M Asroi Saputra

Usia Pernikahan Menurut UU. Menikah muda biasanya merujuk pada pernikahan yang dilakukan pada usia remaja atau awal 20-an. Secara spesifik, pernikahan muda sering dianggap terjadi pada individu yang masih berada di bawah usia legal dewasa atau yang belum mencapai kematangan emosional dan finansial yang umumnya diharapkan dalam pernikahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, tetapi telah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk menyetarakan dengan batas usia minimal bagi laki-laki.

Pasal 7 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Namun, dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat memberikan dispensasi untuk menikah di bawah umur tersebut, jika terdapat alasan yang sangat mendesak dan cukup kuat.

Permohonan dispensasi ini harus diajukan oleh orang tua atau wali dari pihak yang bersangkutan. Yang tentunya terlebih dahulu mengambil syarat-syarat pernikahan dari kelurahan dan disampaikan ke KUA setempat, oleh KUA akan menerbitkan surat penolakan dikarenakan belum cukup umur, dan surat penolakan inilah yang dibawa ke Pengadilan Agama untuk permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum cukup umur berdasarkan UU tersebut.

Definisi Menikah Muda, Dan Hal-hal Yang Harus Dipersiapkan.

Menikah muda bisa bervariasi tergantung pada budaya, hukum negara, dan pandangan masyarakat. Misalnya, di banyak negara, usia legal untuk menikah tanpa izin orang tua adalah 18 tahun, sehingga pernikahan di bawah usia ini sering dianggap sebagai pernikahan muda.

Namun, dalam konteks sosial dan kultural tertentu, batas usia tersebut bisa berbeda dan pernikahan di usia 20-an awal juga bisa dianggap sebagai menikah muda jika individu tersebut belum menyelesaikan pendidikan atau belum mandiri secara finansial.

Dalam Islam, pernikahan dianjurkan sebagai cara untuk menjaga kesucian dan membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang). Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya kebijaksanaan dan persiapan dalam menghadapi pernikahan. Maka dalam Islam pernikahan usia muda tidak dilarang, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Kemampuan dan Kesiapan: Pernikahan memerlukan kesiapan fisik, mental, dan finansial. Pasangan yang ingin menikah di usia muda harus memastikan bahwa mereka siap menghadapi tanggung jawab dan tantangan pernikahan. sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an. Kehendak Kedua Pihak: Pernikahan harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

Pendidikan dan Karier

Penting untuk mempertimbangkan dampak pernikahan terhadap pendidikan dan karier. Menikah di usia muda bisa mempengaruhi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan atau mengembangkan karier. Konsultasi dan Bimbingan: Mendapatkan nasihat dari orang tua, ulama, atau konselor pernikahan bisa membantu dalam membuat keputusan yang bijaksana.

Menikah Muda membutuhkan Komitmen Yang Kuat

Menikah di usia muda adalah keputusan besar yang memiliki potensi untuk memberikan kebahagiaan dan pertumbuhan bersama, namun juga membawa tantangan yang memerlukan kesiapan emosional, mental, dan finansial. Bagi mereka yang memilih jalan ini, penting untuk memiliki komunikasi yang baik, saling mendukung, dan membuat perencanaan yang matang.

Dengan landasan cinta, hormat, dan tanggung jawab, pasangan muda dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Menikah di usia muda bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan komitmen yang kuat dan kesediaan untuk belajar dan tumbuh bersama, tantangan yang ada dapat diatasi dan kebahagiaan bersama dapat diraih.

=====

(Penulis adalah Kepala Kantor Urusan Agama Padangsidimpuan Utara, yang sedang mengikuti kuliah program doktor di UIN SU) 

=====

geraimedia.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya, pendidikan dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

Editor

Ikhwan Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *