Badan Legislasi DPR Rilis Revisi UU Pilkada, Kontroversi Muncul Setelah Putusan MK

GeraiMedia.Com- Medan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dapat dilakukan namun melawan konstitusi, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Tutut Wijayanti, Ketua Umum KOHATI BADKO Sumatera Utara, menegaskan bahwa negara dibangun dan beroperasi berdasarkan konstitusi. Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia, yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila, harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk dalam praktik politik. Menurutnya, revisi yang dilakukan oleh Baleg DPR RI dianggap sangat inkonstitusional dan tampaknya mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Wijayanti menilai bahwa tindakan DPR RI seolah menyiratkan bahwa kekuatan politik ditempatkan di atas konstitusi, dan kelompok politik di atas negara. Ia menyebut langkah DPR RI sebagai pembangkangan terhadap konstitusi dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, ketidakjelasan mengenai pelaksanaan Pilkada dan perjalanan demokrasi dapat memicu gerakan sosial atau pembangkangan sebagai respons terhadap hilangnya kepercayaan publik.

“Negara menjadi politis karena kekuasaan menggunakan negara sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Ketika negara menjadi politis, keadilan, kesejahteraan, dan keamanan sering kali ditangguhkan untuk kelompok kekuasaan,” ujar Wijayanti kepada GeraiMedia. Com, Kamis (22/8/2024).

Ia juga mengkritik para elit politik dan pejabat publik yang dianggap hanya mementingkan kepentingan kelompok mereka daripada kepentingan rakyat.

Wijayanti menegaskan bahwa demokrasi seharusnya menjadi alat kritik terhadap tirani, kolonialisme, dan kepemimpinan otoriter, bukan justru sebagai sarana lahirnya bentuk kekuasaan baru. Ia menegaskan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap DPR RI sebagai wakil rakyat sangat mengkhawatirkan. Ia berharap agar anggota DPR RI kembali fokus pada kepentingan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan hukum yang jelas dan transparan.

“Akhirnya, jika kebebasan bernegara dipulihkan oleh MK namun dicederai kembali oleh DPR RI, maka hanya ada satu kata: LAWAN!” tegas Tutut Wijayanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *