Advokat Andy Harahap Dorong Kejari Tapsel Prioritaskan Restoratif Justice 

GeraiMedia.Com – Tapanuli Selatan. Pengacara Andy Stefanus Harahap, S.H, sebagai penasihat hukum Jovi Andrea Bactiar memberikan keterangan resmi kepada wartawan tentang penangkapan kliennya yang bekerja sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di Sipirok, Tapsel, Kamis (29/08/2024).

“Klien kami dikenal sebagai sosok yang kritis, serta mempunyai integritas dan prinsip dalam melakukan pekerjaannya sebagai Jaksa. Akibat keberaniannya itu, kini klien kami tersebut harus mendekam dalam sel tahanan Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, “ungkap Andy S. Harahap, S.H

Menurut Andy, sebelum kesana kliennya itu ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin. Termasuk kata Andy, dalam pemeriksaan kliennya terkesan seperti disengaja mencari kesalahannya dengan melakukan tes urine terhadap Jaksa Jovi.

“Ini dinilai menjadi citra buruk bagi penyidik kepolisian Polres Tapsel, clausalitasnya, dimana. Aneh, kasus yang menjerat dugaan pencemaran UU ITE terhadap klien saya, kenapa justru disangkut-pautkan dengan tindakan tes urine. Urgensinya apa, coba, “tambahnya.

Lebih jauh Andy menjelaskan, selain kejanggalan dalam proses pemeriksaan, Polres Tapsel dalam seketika melakukan Pers Release pada Senin 26 Agustus 2024 lalu. Dalam keterangan Polres masih kata Andy, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan atas izin dari Kejaksaan Agung pertanggal 15 Juni 2024.

“Surat yang kami terima, kandungan didalamnya tidak secara spesifik menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal 8 ayat 5 dengan tegas menjelaskan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Sementara surat yang diterima oleh Kepolisian pertanggal 15 Juni 2024 tersebut hanya menggunakan frasa “Pemeriksaan”. Jadi, jangan mengartikan itu secara tidak utuh, dipahami seakan-akan dapat melakukan penggeledahan dan upaya paksa terhadap klien saya, “lanjut Andy.

Terpisah, menurut Andy, Kejari Kabupaten Tapanuli Selatan sempat prioritaskan tentang Restoratif Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara itu. Namun katanya, yang terjadi belakangan malahan dinilai mempersulit keadaan dan memberatkan kliennya.

“Dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, termasuk juga penyelesaian perkara di luar lembaga pengadilan, melalui mediasi panel sebagai implementasi dari RJ penyeimbang antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan, “ujarnya.

Menurut Andy S. Harahap, Jovi sejatinya menjadi ladang investasi bagi Institusi Kejaksaan. Pasalnya, Jovi sebagai kliennya pernah menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan permohonannya tersebut ternyata dikabulkan.

“Kejaksaan kini telah bebas dari bayang-bayang yang selama ini membelenggu. Dibuktikan, dengan perjuangannya kemarin di MK demi menetralkan hukum, sekarang kemurnian jabatan Jaksa Agung lebih terpelihara berdasarkan Putusan MK No 6 / PUU-XXII/2024, itu merupakan hasil perjuangan dari Jovi, “katanya

Kemudian kata Andy, Institusi Kejaksaan mestinya berpedoman pada penyesuaian standar perlindungan terhadap para jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa.

“Itu semua diatur dalam United Nations Guidelines On The Role Prosecutor dan International Association Of Prosecutor. Indonesia kan, telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006, “jelasnya.

Terakhir, Advokat Andy Stefanus Harahap, S.H, berharap pemidanaan terhadap kliennya itu sejatinya menjadi upaya akhir. Apalagi hingga berujung pada pemecatan kata Andy, hal itu bukan merupakan pilihan yang tepat.

“Apabila terjadi kesana, akan berujung pada penurunan tingkat kepercayaan publik ( Public Trust ) terhadap Insitusi Kejaksaan. Pasalnya, insitusi tersebut akan dianggap tidak mempunyai hati nurani terhadap pengkritik. Mengingat klien kami, Jovi Andrea Bactiar hanya mengkritik, atau menyampaikan pendapat untuk kepentingan umum dan bukan pelaku kriminal kelas kakap, harap dipertimbangkan kembali untuk RJ, “tandasnya.

Dalam pers release, Senin 26 Agustus 2024 kemarin, Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi sebut tersangka ditahan atas satu laporan polisi pada pukul 14.00 WIB pada tanggal 25 Mei 2024 dengan nomor laporan polisi 177/V/2024/SPKT / Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara.

Tersangka, kata Yasir, terjerat UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang menyerang kehormatan seseorang dengan melakukan postingan media sosial yang melanggar kesusilaan terhadap seorang ASN Kejaksaan Negeri inisial “N”.

“Adapun korbannya berinisial N. Juga adalah PNS atau ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, ”sebut Yasir.

Dikatakan Yasir lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengantongi izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan rangkaian penyidikan terhadap Jovi Andrea Bachtiar.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Siti Holija Harahap, membenarkan bahwa korban dan terlapor merupakan bawahannya. Diakuinya, sebelumnya sudah mencoba memediasi dan mendamaikan kedua belah pihak.

“Atas semua hal ini, saya merasa kecewa dan mengakui kalau peristiwa ini adalah termasuk kegagalanku dalam memimpin, “paparnya.

Lebih lanjut Kajari katakan dalam perkara ini tidak ada intervensi darinya. Terkait kritikan, Kajari mengaku bahwa ia menerima kritikan yang sifatnya masukan. Namun, jika sudah menyerang kehormatan orang lain, menurutnya itu sudah tidak tepat.

“Saya selaku pimpinan juga kecewa atas peristiwa ini. Saya akui ini adalah kegagalan bagi saya dalam memimpin adik adik saya. Walau demikian, nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya RJ terhadap perkara ini, ”tandas Kajari Tapsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *