Legal Opinion Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan Perseorangan Pada Pilkada 2024 Tapsel

ARTIKEL: Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTc., CTL., CPM.

1. Kronologis

Sehubungan dengan laporan Mara Uten Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2), yang saat ini diproses oleh Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi LP/224/VI/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 25 Juni 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, yang sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan, telah memasuki tahap pemilihan.

Di sisi lain, Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Armen Sanusi Harahap dkk, yang menjadi dasar penyidik Polda Sumut meminta keterangan dari saksi-saksi, telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan dihentikan pada tanggal 2 Juli 2024, sebagaimana Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan register 01/Reg/LP/PB/Kabid/02.24/VI/2024.

Dokumen syarat dukungan calon bupati atas nama Marauten Tanjung tidak memenuhi syarat (TMS) setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan verifikasi administrasi pada tahap pertama. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum bagi Marauten Tanjung untuk mengajukan keberatan lebih lanjut, mengingat tidak ada kerugian yang dialaminya.

2. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

3. Analisis Yuridis

Bawaslu diberikan kewenangan penuh sebagai lembaga khusus dalam sengketa proses pemilu, sesuai dengan Pasal 94 ayat (3) UU Pemilu, yaitu:

a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

b. Memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

c. Melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa.

d. Melakukan proses ajudikasi sengketa proses pemilu.

e. Memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Jika dugaan pelanggaran termasuk tindak pidana pemilu, Bawaslu harus meneruskan laporan kepada kepolisian dalam waktu maksimal 1×24 jam. Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau pelanggaran pemilu lainnya.

Kasus pidana pemilu harus dibahas di Sentra Gakkumdu dalam waktu 1×24 jam untuk menentukan unsur pasal yang dilanggar. Setelah klarifikasi, laporan akan diverifikasi dan dibahas dalam pembahasan kedua untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dilanggar.

Bawaslu sebagai pengawas pemilu menemukan pelanggaran pidana pemilu, harus diselesaikan dalam Gakkumdu. Kejaksaan berfungsi sebagai penasehat dalam proses penguatan gugatan dan tindakan jika mengarah ke pengadilan. Proses penanganan tindak pidana pemilu diatur dalam SOP Sentra Gakkumdu dengan tiga tahap:

1. Penerimaan, pengkajian, dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu.

2. Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan.

3. Tindak lanjut pengawas pemilu terhadap rekomendasi Sentra Gakkumdu.

4. Fakta Hukum (Recht Fittein)

Pertanyaan yang muncul adalah apakah Bawaslu Tapanuli Selatan pernah memutuskan untuk meminta pelapor membuat laporan ke POLDA SUMUT? Jika tidak ada putusan tersebut, penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut tidak dapat melanjutkan laporan tersebut.

Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat. Sehubungan dengan laporan Mara Uten Tanjung tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini diproses oleh Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut, laporan ini seharusnya tidak diteruskan karena tidak ditemukan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan. Karena tidak ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Marauten Tanjung tidak mengalami kerugian yang dapat dijadikan dasar keberatan.

Oleh karena itu, penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut diminta untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/224/VI/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 25 Juni 2024, karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses tersebut.

=====

(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UPMI Medan)

=====

GeraiMedia.Com. menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya, pendidikan dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan tidak dikirim ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 1500-2000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

 Editor: Ikhwan Nasution

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *