GeraiMedia.Com – Tapanuli Utara. Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak memastikan Monika Hutauruk (45), tewas karena dibunuh oleh teman kencannya seusai berhubungan badan sesama jenis.
Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung, Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Taput, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya, oleh pihak keluarga, korban yang merupakan pegawai di akper tersebut diperkirakan meninggal karena penyakit jantung yang sudah cukup lama dideritanya.
Menurut AKBP Ernis, korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi bernama Faisal.
“Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” ungkap AKBP Ernis saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus itu di halaman mapolres, Senin (2/9/2024).
Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres, Kompol SP Anakampun dan Kasat Reskrim, AKP Delianto Habeahaan menyebut, lalu terhadap korban dilakukan visum di Rumah Sakit Tarutung, dan hasilnya diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
“Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat,” sebutnya.
Namun, kata Ernis, pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024), yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Ernis, pelaku Boy Sandi Hutauruk mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum pembunuhan itu terjadi, tambahnya, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban. “Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran,” ungkapnya.
Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. “Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di situ dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,” imbuhnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi. “Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya.