GeraiMedia.Com – Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka total sebanyak 1.336 formasi.
Formasi ini diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di ATR/BPN Tahun Anggaran 2024.
“Formasi ini diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024, “tulis Suyus Windayana, Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2024 dalam pengumuman resmi, Senin (19/08/2024).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2024 untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 1.336 formasi, yang akan ditempatkan di satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan rincian sebagai berikut:
1.Jabatan: Analis Kebijakan Ahli Pertama
– Kebutuhan Umum: 1
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 1
2. Jabatan: Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
– Kebutuhan Umum: 3
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 3
3. Jabatan: Penata Kadastral Ahli Pertama
– Kebutuhan Umum: 20
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 20
4. Jabatan: Penata Pertanahan Ahli Pertama
– Kebutuhan Umum: 1.255
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: 3
– Disabilitas: 27
– Total: 1.285
5. Jabatan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli
– Kebutuhan Umum: 5
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 5
6. Jabatan: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
– Kebutuhan Umum: 5
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 5
7. Jabatan: Perencana Ahli Pertama
– Kebutuhan Umum: 2
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 2
8. Jabatan: Pranata Komputer Ahli
– Kebutuhan Umum: 15
– Kebutuhan Khusus:
– Putra/Putri Kalimantan: –
– Disabilitas: –
– Total: 15
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengelompokkan kebutuhan menjadi 27 kelompok penempatan, yang terdiri dari:
– 1 kelompok untuk kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
– 26 kelompok untuk provinsi yang mewakili satuan kerja di masing-masing provinsi.
Pelamar yang lulus seleksi akan ditempatkan sesuai kelompok penempatan yang dipilih saat melamar.
Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Pada saat pendaftaran, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (dikecualikan untuk jabatan tertentu).
7. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi dan IPK sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani, dinyatakan dengan surat pernyataan, serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani jika lulus seleksi akhir.
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan/mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif terlarang, serta melampirkan surat keterangan bebas NAPZA.
10. Tidak terlibat dalam transaksi atau penyebarluasan konten judi online dan bersedia diperiksa keterkaitan antara NIK pelamar dengan data transaksi judi online melalui PPATK.
11. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP.
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
14. Bersedia ditempatkan pada unit/satuan kerja sesuai kelompok penempatan yang dipilih saat melamar.
15. Bersedia mengabdi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
16. Bersedia mengundurkan diri dari instansi/perusahaan/lembaga sebelumnya setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi.
17. Bagi pelamar disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai jenis dan derajat disabilitas serta video singkat kegiatan sehari-hari.
18. Bagi pelamar dari Kalimantan, wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan.
19. Pelamar status PPPK dapat melamar dengan syarat memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.