GeraiMedia.Com-Paluta. Seorang oknum bendahara desa di Paran Gadung, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial YS (32), ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pada Senin malam (15/07/2024). Penangkapan tersebut terkait keterlibatannya sebagai pengepul judi tebak angka jenis KIM di salah satu warung kopi di Desa Padang Bujur.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, kepada media, Rabu (17/7/2024) menjelaskan bahwa penangkapan YS berawal dari informasi masyarakat mengenai aktifitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan YS yang sedang menunggu pemesan untuk melakukan judi tebak angka jenis KIM. Saat penggeledahan, polisi menyita uang tunai senilai Rp225 ribu dan satu unit handphone Android milik YS yang berisi bukti-bukti transaksi judi melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah pengamanan YS beserta barang bukti tersebut, kami membawanya ke Mako Polsek Padang Bolak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kegiatan judi jenis KIM dianggap ilegal di Indonesia, dan YS akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Usai mengamankan YS berikut barang bukti tersebut, kami membawanya ke Mako Polsek Padang Bolak. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, “katanya.