GeraiMedia Com- Paluta—Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari
Musnakan Barang Bukti
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.