ARTIKEL: Imbalo Siregar, ST, MM
Kawasan permukiman kumuh adalah daerah yang tidak layak huni, ditandai oleh ketidakteraturan bangunan, kepadatan yang tinggi, serta infrastruktur yang tidak memadai. Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, Indonesia memiliki sekitar 17 juta jiwa yang tinggal di kawasan kumuh. Kota Padangsidimpuan tidak terkecuali, dengan sejumlah kawasan yang masih termasuk dalam kategori kumuh sedang dan ringan, memerlukan perhatian serius.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan memiliki tanggung jawab utama dalam pencegahan dan penanganan kawasan kumuh. Tugas ini mencakup perbaikan infrastruktur, termasuk jalan, drainase, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Menurut data BPS 2022, lebih dari 30% rumah di kawasan kumuh tidak memenuhi standar layak huni.
Melalui Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh LAN RI melalui BKPSDM Provinsi Sumatera Utara dimulai dari pertengahan bulan Mei sampai dengan September 2024, penulis sebagai Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan yang dimentori oleh Bapak Pj. Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, telah menjadikan Kawasan Permukiman Kumuh sebagai judul Proyek Perubahan yang melahirkan strategi penanganan kumuh ke depan, hal ini telah tertuang dalam Rancangan Proyek Perubahan berupa kegiatan Kegiatan Jangka Pendek, Jangka Menengah maupun Jangka Panjang, seperti mengindentifikasi Kawasan Kumuh di Kota Padangsidimpuan dengan mempedomani indikator kumuh sesuai Permen PUPR No.14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, dimana dituangkan dalam bentuk Profil Kawasan Kumuh.
Kami telah membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kota. Selain itu, kami juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Ranperda ini diharapkan memberikan landasan hukum bagi tindakan-tindakan yang akan diambil, serta memfasilitasi penganggaran program perbaikan yang lebih terstruktur.
Penanganan kawasan kumuh memerlukan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan berbagai stakeholder. Hal ini penting karena banyak masalah yang harus diatasi, seperti sosialisasi untuk mengubah pola pikir masyarakat mengenai pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta pelayanan sanitasi dan pengelolaan sampah.
Identifikasi dan pemetaan kawasan kumuh melalui survei yang akurat adalah langkah awal yang krusial. Dengan menggunakan indikator dari Permen PUPR, kami bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat tentang kondisi permukiman kumuh. Data ini sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan untuk program-program perbaikan.
Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur dasar di kawasan kumuh, termasuk pembangunan jalan, drainase, dan sistem sanitasi yang lebih baik. Investasi dalam infrastruktur yang layak akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, program rehabilitasi rumah tidak layak huni akan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat. Program ini bertujuan agar warga dapat hidup dengan lebih nyaman dan aman.
Kami menyadari bahwa tantangan terbesar adalah perubahan pola pikir masyarakat. Banyak warga yang masih beranggapan bahwa kondisi kumuh adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, kami melaksanakan program sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perbaikan sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal.
Harapan kami adalah agar semua strategi ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Padangsidimpuan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan dukungan dari seluruh stakeholder, kami yakin dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan memiliki rumah layak huni. Akhirnya, tujuan kami adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan.
=====
(Penulis adalah Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan)
=====
geraimedia.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya, pendidikan dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 1.000-2.000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]
Editor
Ikhwan Nasution