GeraiMedia.Com-Padangsidimpuan. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang kasus kekerasan yang terjadi pada sejumlah karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group di Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (23/08/2024) siang. Setelah sidang, sejumlah karyawan yang dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan mengaku sebagai korban kekerasan oleh massa yang melakukan protes pada Jumat, 16 Februari 2024.
Fahrul Rozi Pasaribu (43), Staf Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, mengungkapkan adanya bukti video terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat pagi, 16 Februari 2024. “Bukti video kasus pengeroyokan di PT SAE Group Marancar dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana kejadiannya,” katanya kepada media setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Jumat siang itu.
Fahrul menjelaskan kepada Majelis Hakim yang diketuai Azhary Prianda Ginting, SH, bersama anggota Feryandi, SH, MH, dan Rudi Rambe, SH, bahwa sebelum kejadian, seseorang datang kepadanya. Orang tersebut, yang diduga sebagai dalang pengeroyokan dan merupakan oknum anggota DPRD Tapsel bernama ESS alias B, mengatakan agar Fahrul tidak menekan orang-orang yang ingin masuk ke dalam perusahaan.
“Saya menjelaskan bahwa tidak ada penekanan di sini, hanya penghimbauan kepada karyawan yang ingin bekerja,” ujar Fahrul.
Kemudian, ESS pergi dan kembali bersama sejumlah massa ke Pintu Gerbang Gate R17 PLTA Marancar, Kabupaten Tapsel, yang menyebabkan keributan antara massa dan karyawan di sana. Fahrul juga menambahkan bahwa salah satu oknum anggota DPRD Tapsel lain, AS, seakan memprovokasi massa untuk tidak membela PT SAE Group dengan mengatakan, “Ngapain kita pertahankan SAE itu? Lebih baik kita bela masyarakat.”
Setibanya di Gate Perusahaan, ESS tampak mengomandoi pengeroyokan dengan menginstruksikan kelompoknya untuk menyerang, sehingga massa akhirnya masuk ke dalam perusahaan. “Sebagian massa adalah pekerja PT SAE Group, sedangkan yang lainnya bukan,” tambah Fahrul.
Saksi lain, Heri Santo (37), juga membenarkan adanya pelemparan dan pemukulan dalam peristiwa ini. Ia juga mengonfirmasi adanya pencegatan terhadap karyawan PT SAE Group sebelum kejadian.
Sidang sebelumnya
Dalam sidang perdana pengeroyokan di PN Kota Padangsidimpuan pada Kamis (16/08/2024) sebelumnya bahwa korban Parlindungan alias Unyil, yang menjabat sebagai Humas di PT SAE Group, memberikan kesaksian. Ia mengaku mengalami luka di dada dan kepala akibat pelemparan gelas oleh terdakwa. Parlindungan juga menuding adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang diduga merupakan oknum anggota legislatif berinisial ESS alias B dan AS.
Laporan PT SAE Group menyebutkan bahwa korban, termasuk Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan, mengalami berbagai luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca.
Terdakwa Ternama Siregar membantah melempar gelas tetapi mengaku melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan korban lainnya. Terdakwa Dediman alias Waruhu juga membantah melempar gelas dan memukul, namun mengaku hanya mendorong Parlindungan. Sedangkan terdakwa Parlagutan Rudianto Harahap menolak tuduhan pelemparan dan pemukulan, dan Budi Ansyah Ritonga hanya mengaku merekam kejadian.
Kendaraan korban, sebuah mobil Hilux dengan nomor plat BL 8468 F, mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim menunda pengambilan keterangan saksi kedua, D, selaku Direktur Utama PT SAE Group, dan akan melanjutkan persidangan.