Saat Pendaftaran Cakada, Bawaslu Tapsel Imbau ASN, TNI/POLRI, dan Aparat Desa Tidak Ikut Konvoi

GeraiMedia.Com-Tapsel. Pada hari pertama dari jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tapsel, Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, jumlah pendaftar bakal pasangan calon masih nihil.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, SE, MM, C.Med, melalui Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, di ruang kerjanya di Kelurahan Hutasuhut, Sipirok, Rabu (28/8/2024).

Pada hari kedua, 28 Agustus 2024, dijadwalkan akan ada satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu Bapak Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.

“Bawaslu Tapanuli Selatan akan berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan,” ujar Aruan.

Selain itu, Vernando, selaku Kordiv HP2H, telah mengimbau melalui surat No. 153/PM.00.02/KSU-22/8/2024 untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara serta keterlibatan aparatur sipil negara, kepala desa, dan lurah dalam acara deklarasi bakal calon. Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif selama proses pendaftaran.

“Bawaslu Tapsel juga mengingatkan agar selama proses pendaftaran bakal pasangan calon, seluruh partai politik pengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senantiasa menaati prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, harus memperhatikan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan,” terang Vernando.

Vernando juga menambahkan bahwa tahapan pencalonan merupakan puncak opini yang terbangun dari akar rumput dan diambil oleh elite partai politik serta tokoh masyarakat daerah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap berkas administrasi pencalonan, proses pemeriksaan kesehatan, dan penetapan calon sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam dokumen syarat pencalonan, seperti Pasal 20 Ayat 2 Huruf (a) sampai (g) dan Pasal 11 Huruf (b) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuuntak, SH, M.Hum, yang dijumpai di kantor KPU Tapsel saat melakukan pengawasan pencalonan, berharap agar pasca tahapan pendaftaran tidak meninggalkan residu sengketa pemilihan yang dilaporkan oleh pihak bakal pasangan calon kepada Bawaslu Tapsel. Ia juga berharap tidak ada temuan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan selama proses pendaftaran.

“Kami dari Bawaslu Tapanuli Selatan mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasan terhadap administrasi, kesehatan, dan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada jajaran pengawas Bawaslu Tapanuli Selatan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan serentak tahun 2024,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *