GeraiMedia.Com – Tanjung Balai. Polres Tanjung Balai ‘memamerkan’ pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman mapolres, Senin (27/8/2024).
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan ini, Polres Tanjung Balai menangkap 9 orang tersangka berikut barang bukti di antaranya berupa 15 unit motor.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan ini, pihaknya mengamankan 9 orang tersangka.
“Tersangka tersebut masing-masing berinisial ASN alias Tuah (pelaku pencurian motor), MA alias Ari (berperan sebagai penjual motor curian), JL alias Asom (pembeli motor hasil curian), S alias Supri (membantu pencurian motor), MR alias Riski (membantu pencurian motor), MA (membantu pencurian motor), I alias Ilham (pembeli motor curian), KA alias Amat dan SS alias Ijal,” jelas Yon.
Dari seluruh tersangka yang diamankan ini, sambung kapolres turut disita barang bukti berupa 15 unit motor diduga hasil kejahatan namun belum ada laporan polisi, di antaranya Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash warna silver tanpa plat, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supra Fit tanpa plat, Honda Beat tanpa plat, Honda CBR 510R warna hitam BK 4112 VBN, Kawaskai Ninja warna hijau BK 5835 VAL, Honda Verza warna hitam BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.
“Atas perbuatannya, para tersangka ini dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP,” sebutnya.
Di akhir keterangannya, AKBP Yon mengimbau kepada masyarakat jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan kunci ganda. “Bila memarkirkan kendaraan, kiranya menambahkan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraan,” pungkasnya.