GeraiMedia.Com-Madina. Polres Mandailing Natal berhasil menangkap dua orang tersangka kurir ganja dalam operasi yang digelar pada Jumat (09/08/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Panyabungan – Natal, tepatnya di depan Pasar Desa Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, memimpin press release mengenai penangkapan ini. Kedua tersangka didapati membawa 140 bal ganja kering yang dibungkus dalam lima karung goni dengan total berat 154 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan dibawa menuju Provinsi Sumatra Barat menggunakan mobil Toyota Avanza.
Para tersangka adalah RE (31) dari Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dan Syahril (30) dari Jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang. Keduanya merupakan wiraswasta dan telah menikah.
Dalam penangkapan ini, Polres Madina juga mengamankan barang bukti berupa lima buah Karung /Goni warna Putih. 154 (seratus lima puluh empat) Ball diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja kering dengan berat sekitar 154 kg. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1607, 1 (satu) Unit Handphone android merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah Kaca Virex, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong).
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti masih di polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.