GeraiMedia.Com-Asahan. Polres Asahan memusnahkan 5,6 kilogram narkotika jenis sabu yang disita dari tiga orang tersangka, satu diantaranya adalah wanita muda.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi diwakili Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban dan KBO Sat Narkoba Ipda Ahmadi, Selasa (20/8/2024).
Pemusnahan itu juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili Mala Sitorus, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili Nur Fitriani, Kepala Labfor Polda Sumut diwakili oleh Penata TK-I Husnah Sati.
Kompol Sastrawan menyebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu seberat 5,6 kilogram yang berhasil disita dari tiga orang tersangka terdiri dari dua pria dan seorang wanita.
“Tiga tersangka ini masing-masing berinisial I, B alias Ahan dan seorang wanita berinisial SKN,” sebut Satrawan.
Menurutnya, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah I (39), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dia berperan sebagai pembawa sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai.
Kemudian tersangka kedua wanita muda berinisial SKN (20), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Berperan sebagai penerima sabu untuk kemudian disimpan di rumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
“Tersangka ketiga adalah B alias Ahan (45), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu,” terangnya.
Terhadap I dan SKN, sambung Kompol Sastrawan, diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Sedangkan terhadap B alias Ahan, diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya.