Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, BB 2 Kg Sabu

GeraiMedia.Com – Asahan. Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini barang bukti yang berhasil disita adalah 2 kilogram sabu dengan empat tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menyebut, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MP (33) dan DSS (20), keduanya warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Asahan, lalu AH (25) dan HAS (30), keduanya warga Kota Tanjung Balai.

“Tersangka MP dan AH berperan sebagai perantara penjualan sabu, sedangkan DSS dan HAS berperan sebagai transporter sabu,” terang AKBP Afdhal saat memimpin konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka MP dan DSS, yaitu satu bungkusan teh Cina merek Guanyingwang diduga berisi narkotika jenis sabu netto 1000 gram.

“Dan barang bukti dari tersangka inisial AH dan HAS, yaitu satu bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1.020 gram atau netto 1 kilogram,” jelasnya.

Terhadap tersangka MP dan DSS, tambah Afdhal, diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Adapun terhadap tersangka AH dan HAS diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *