GeraiMedia.Com – Padangsidimpuan. Seorang ibu rumah tangga, MS (45), melaporkan SR (38) atas dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama anaknya, HR (14), beberapa hari yang lalu ke pihak berwajib melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Jalan H. Baginda Oloan No. 07, Polres Kota Padangsidimpuan, Senin, (12/8/2024).
Didampingi kuasa hukum dari Law Office Tomi Sihotang, SH dan Partners yang beralamat di Kompleks Multatuli Indah Blok AA44 Hamdan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, MS, seorang wanita paruh baya dari Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpanya pada Minggu, 11 Agustus 2024, di sekitar Jalan Sudirman, Losung Batu, Kota Padangsidimpuan.
MS mengakui bahwa ia telah lama mengenal terduga pelaku penganiayaan, HS. Belakangan, HS mengancam dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial. Akibat ancaman dan pencemaran tersebut, MS melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Ada postingan yang mencemarkan nama baik saya di media sosial. Saya merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Setelah itu, HS datang ke rumah saya untuk meminta maaf. Namun, saya tidak mengindahkan permintaannya dan memberitahunya bahwa kasus ini sudah ditangani pihak Polres dan sebaiknya proses mediasi dilakukan di sana,” jelas MS.
MS menambahkan bahwa meskipun mediasi masih dalam proses, HS kembali melakukan tindakan yang mengancam jiwa MS dan keluarganya.
“HS melakukan penganiayaan di tepi jalan kepada kami. Selain saya, anak-anak saya juga menjadi korban. Dia sengaja menyiramkan dugaan cairan air keras secara spontan,” tambahnya dengan nada pilu.
MS menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika ia dan anaknya hendak pergi beribadah Minggu. Akibat tindakan HS, mereka mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
“Ketika kami dalam perjalanan menuju gereja di daerah Hutaimbaru, HS mengejar kami dan memepet kendaraan kami. Dia menyiramkan cairan yang diduga air keras ke wajah saya dan juga mengenai tubuh anak saya,” terang MS dengan sedih.
Setelah perbuatannya, HS melarikan diri. MS merasa sedih karena anaknya yang masih di bawah umur mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Karena khawatir, MS akan membawa anaknya ke Dinas PPA Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan terapi.
“Setelah berkonsultasi dengan unit PPA Polres Padangsidimpuan, kami disarankan untuk melakukan konseling di Dinas PPA Kota Padangsidimpuan untuk terapi anak saya,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Tomi Sihotang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencurian dan penganiayaan yang dialami kliennya. Ia berharap Kapolres Kota Padangsidimpuan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terduga pelaku.
“Terduga pelaku telah melakukan ancaman akan membakar dan membunuh klien kami, dan ada buktinya. Karena ini menyangkut ancaman jiwa, kami mohon agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” ujar Tomi Sihotang.
Lebih lanjut, Tomi Sihotang, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan kasus tersebut secara Dumas kepada Polres Padangsidimpuan dan berharap penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku.
“Memang belum ditetapkan pasal, namun kami berharap pasal 351 terkait penganiayaan diterapkan,” tambahnya.
Selain itu, Tomi Sihotang, SH, juga melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di kediaman kliennya. Ia menyebutkan bahwa terdapat kerugian moral dan material akibat tindakan HS.
“Rumah klien kami juga diduga dimasuki HS tanpa izin. Selain merusak isi kamar, sejumlah perhiasan, uang, dan dokumen penting lainnya hilang,” ujar Tomi Sihotang.
Terakhir, Tomi Sihotang, SH, mendesak Kapolres Padangsidimpuan untuk melakukan proses hukum demi tegaknya keadilan sesuai dengan motto Polri, yaitu Polri Presisi.
“Demi hukum, mohon segera ditindaklanjuti, Pak Kapolres. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih,” tandasnya.