Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Padangsidimpuan Dibuka 13-22 Juni 2024, Gratis Tanpa Pungutan Biaya 

GeraiMedia.Com-Padangsidimpuan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP.2024/2025 Kota Padangsidimpuan tingkat SD dan SMP berlangsung dari tanggal 13 hingga 22 Juni 2024, pengumuman hasil 24 Juni 2024 dan periode daftar ulang dari 24 hingga 27 Juni 2024.Pendaftaran bisa secara online maupun offline.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Risky Hariri Hasibuan, SSTP, MSP menjelaskan bahwa dalam penerimaan siswa baru ini gratis tidak dipungut biaya. Kemudian sistem zonasi masih berlaku yang tujuannya pemerataan sekolah, agar tidak terjadinya penumpukan siswa.

“Sistem zonasi tidak diskriminatif kecuali tujuannya pemerataan sekolah. Kita tidak membuat ada sekolah favorit atau sekolah plus semua sama, kualitas juga sama tergantung siswa dan guru yang mengajar kualitas siswa terukur, ” ujar Hariri Hasibuan Jum”at (14/6/2024).

Dalam PPDB selain zonasi jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi itu sudah mewakili keterbatasan dalam zonasi dimaksud. Jadi zonasi tidak serta merta jadi ukuran dalam penerimaan siswa baru, karena jalur lain juga bisa digunakan bagi mereka yang diluar zonasi.

“Daftarkan saja anak-anak kita di sekolah terdekat, buat apa jauh kalau ada yang dekat. Sekolah itu sama-sama baik dan berkualitas. Karena kita juga melakukan pemerataan guru berkualitas tidak bertumpuk dalam satu sekolah saja, ” Katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa PPDB jalur zonasi yang dimaksudkan adalah ketika sekolah misalkan, SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 60 persen dari kuota dengan daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Diluar itu ada jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen. Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Kemudian jalur perpindahan orang tua/wali dan anak guru, dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.  Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini sebanyak 5 persen. Syaratnya dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.  Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi, jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Syaratnya, menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal. Prestasi lain juga bisa menjadi bagian pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, namun Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *