GeraiMedia.Com-Paluta. Mula Rotua Siregar ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, sementara Samsul Bahri Daulay menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara. Penunjukan ini dilakukan usai pelantikan ke-30 DPRD Padang Lawas Utara untuk periode 2024-2029 di Gedung DPRD setempat, pada Senin (19/7/2024).
Penunjukan pimpinan sementara ini sesuai dengan undang-undang pemerintahan dan tata tertib DPRD, di mana pimpinan sementara diambil dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Mula Rotua Siregar berasal dari Partai Golkar, sedangkan Samsul Bahri Daulay dari Partai Bulan Bintang.
Setelah pembacaan penunjukan pimpinan sementara oleh Sekwan DPRD Paluta, Marjoni, dilakukan serah terima jabatan dari Muchlis Harahap kepada Mula Rotua Siregar dan dari Basri Harahap kepada Samsul Bahri Daulay.
Usai serah terima jabatan, Mula Rotua Siregar dan Samsul Bahri Daulay memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.